Standard Operating Procedure (SOP) Bakamla Blitar dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, serta penegakan hukum maritim di wilayah perairan Blitar dilakukan secara efisien, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam SOP Bakamla Blitar:
1. Patroli Laut
- Tujuan: Menjaga keamanan laut di perairan Blitar dengan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kapal dan aktivitas maritim lainnya.
- Prosedur:
- Menyusun jadwal patroli laut berdasarkan analisis kondisi dan potensi pelanggaran di wilayah perairan.
- Patroli dilakukan dengan menggunakan kapal patroli yang telah dilengkapi dengan peralatan navigasi dan komunikasi yang memadai.
- Pemantauan terhadap kapal perikanan, kapal niaga, dan kapal lainnya yang beroperasi di wilayah Blitar.
- Pelaporan hasil patroli ke pusat komando Bakamla dan instansi terkait.
2. Penegakan Hukum Laut
- Tujuan: Menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Blitar, termasuk illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran pelayaran lainnya.
- Prosedur:
- Identifikasi kapal yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran hukum.
- Pemeriksaan dokumen kapal, muatan, dan kelengkapan lainnya.
- Tindakan tegas terhadap kapal yang melanggar hukum dengan koordinasi bersama Polri, TNI AL, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika diperlukan.
- Penyusunan laporan kejadian dan tindakan yang diambil untuk keperluan tindak lanjut.
3. Operasi SAR (Search and Rescue)
- Tujuan: Memberikan respon cepat terhadap kecelakaan laut dan situasi darurat lainnya di wilayah perairan Blitar.
- Prosedur:
- Menerima laporan kejadian darurat atau kecelakaan laut melalui saluran komunikasi resmi.
- Koordinasi dengan Basarnas, TNI AL, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pencarian dan penyelamatan.
- Penggunaan kapal SAR dan peralatan penyelamatan untuk mengamankan korban atau objek yang membutuhkan evakuasi.
- Pelaporan hasil operasi SAR dan evaluasi pasca-operasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan di masa depan.
4. Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Laut
- Tujuan: Menanggulangi pencemaran laut dan kerusakan lingkungan laut akibat aktivitas industri, kapal, dan kegiatan lainnya.
- Prosedur:
- Pemantauan dan identifikasi potensi pencemaran laut di wilayah perairan Blitar, seperti tumpahan minyak atau limbah berbahaya lainnya.
- Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk langkah mitigasi.
- Pengumpulan data dan dokumentasi pencemaran laut untuk proses evaluasi dan tindakan perbaikan.
- Pelaporan hasil pengawasan pencemaran dan tindak lanjut ke pihak yang berwenang.
5. Pelayanan Masyarakat dan Sosialisasi Keselamatan Laut
- Tujuan: Memberikan pelayanan informasi dan edukasi kepada masyarakat serta pengguna jasa kelautan terkait keselamatan pelayaran dan pelestarian lingkungan laut.
- Prosedur:
- Menyusun dan melaksanakan program sosialisasi keselamatan laut bagi masyarakat, nelayan, dan pengguna kapal.
- Menyebarkan materi edukasi melalui berbagai saluran komunikasi, seperti leaflet, poster, dan media sosial.
- Pengadaan kegiatan pelatihan dan seminar tentang keselamatan pelayaran, peraturan kelautan, dan penanggulangan kecelakaan laut.
- Monitoring dan evaluasi terhadap dampak dari kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan.
6. Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Tujuan: Memastikan koordinasi yang baik antara Bakamla Blitar dengan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di laut.
- Prosedur:
- Menjalin komunikasi rutin dengan Polri, TNI AL, Basarnas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup.
- Penyusunan rencana kerja sama dalam rangka patroli bersama, operasi SAR, dan penegakan hukum maritim.
- Koordinasi untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan tindakan lintas instansi.
7. Pencatatan dan Pelaporan
- Tujuan: Menyusun laporan yang akurat dan tepat waktu mengenai semua kegiatan operasional Bakamla Blitar.
- Prosedur:
- Setiap kegiatan yang dilakukan, baik patroli, operasi SAR, ataupun penegakan hukum, harus didokumentasikan dengan jelas.
- Laporan berkala disampaikan ke Bakamla RI dan instansi terkait lainnya untuk tujuan evaluasi dan pengambilan keputusan.
- Pencatatan hasil patroli, pengawasan pencemaran, serta tindakan penegakan hukum dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
8. Penanganan Kasus dan Pelanggaran
- Tujuan: Menangani pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Blitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Prosedur:
- Identifikasi dan verifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh kapal atau pihak lain di laut.
- Melakukan tindakan administratif atau hukum, seperti penyitaan kapal, pemeriksaan dokumen, dan penahanan jika diperlukan.
- Berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pentingnya SOP ini adalah untuk memastikan bahwa semua operasional Bakamla Blitar dilakukan dengan cara yang terorganisir, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menciptakan keamanan laut, keselamatan pelayaran, dan kelestarian lingkungan laut di wilayah Blitar.