Bakamla Blitar, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), menjalankan tugas dan fungsi yang diatur oleh berbagai regulasi yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang mendasari operasional Bakamla Blitar:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Mengatur tentang keamanan pelayaran, keselamatan kapal, serta pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di perairan Indonesia, termasuk wilayah perairan Blitar. Bakamla Blitar berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Menyusun kebijakan untuk pengelolaan wilayah laut dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan. Bakamla Blitar berperan dalam pengawasan maritim, penanggulangan pencemaran laut, dan pelestarian lingkungan laut di wilayah perairan Blitar.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
- Mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan dan penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing. Bakamla Blitar memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap aktivitas perikanan ilegal dan perlindungan terhadap sumber daya alam laut di Blitar.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)
- Mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI, termasuk unit operasional di daerah seperti Bakamla Blitar. Regulasi ini memastikan Bakamla Blitar dapat melaksanakan tugasnya dengan mandat hukum yang jelas dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum maritim.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
- Mengatur ketentuan terkait pencegahan pencemaran laut, perlindungan ekosistem laut, serta penegakan hukum terkait perikanan di Indonesia. Bakamla Blitar mengimplementasikan peraturan ini untuk mengawasi dan melindungi lingkungan laut di perairan Blitar.
6. Peraturan Kepala Bakamla RI
- Mengatur kebijakan operasional Bakamla, termasuk standar operasional prosedur (SOP), patroli laut, dan penegakan hukum maritim. SOP Bakamla Blitar mengikuti pedoman ini untuk memastikan koordinasi yang efektif dengan instansi terkait dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
7. Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
- Peraturan Perundang-undangan tentang Keamanan Laut, Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut, dan Peraturan tentang Penanggulangan Bencana Alam yang dapat mempengaruhi operasional Bakamla Blitar dalam menjalankan tugas pengawasan dan penanganan kasus di laut.
8. Kesepakatan Kerja Sama dengan Instansi Terkait
- Bakamla Blitar bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Polri, TNI AL, Basarnas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim. Perjanjian kerja sama ini mendukung kegiatan Bakamla Blitar dalam melaksanakan tugas pengawasan, penyelamatan, dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Bakamla Blitar selalu berupaya untuk memastikan semua tindakan operasionalnya mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, guna mewujudkan keamanan dan keselamatan laut serta kelestarian lingkungan laut yang berkelanjutan di wilayah Blitar.