Tindak Pidana Laut: Tinjauan Hukum Internasional dan Nasional


Tindak Pidana Laut: Tinjauan Hukum Internasional dan Nasional

Tindak pidana laut merupakan masalah yang semakin mengemuka dalam hukum internasional maupun nasional. Tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan di perairan laut seringkali menimbulkan pertanyaan tentang yurisdiksi dan penegakan hukum yang berlaku. Bagaimana sebenarnya pandangan hukum internasional dan nasional terhadap tindak pidana laut?

Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982, tindak pidana laut termasuk dalam kategori kejahatan yang merugikan keamanan dan ketertiban internasional. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 101 Konvensi tersebut yang menyebutkan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama dalam memerangi tindak pidana laut.

Di tingkat nasional, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga mengatur tentang tindak pidana laut. Pasal 69 dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana laut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, tindak pidana laut merupakan tantangan besar dalam penegakan hukum di wilayah perairan. Beliau menyatakan bahwa kerja sama antar negara sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, Dr. Ahmad Ramli, seorang ahli hukum laut dari Universitas Hasanuddin, juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus tindak pidana laut. Beliau menegaskan bahwa penegakan hukum yang efektif dapat menjadi detterent bagi para pelaku kejahatan laut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana laut merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan serius oleh negara-negara di seluruh dunia. Kerja sama antar negara dan penegakan hukum yang kuat merupakan kunci dalam memerangi tindak pidana laut dan menjaga keamanan wilayah perairan. Semoga dengan upaya bersama, tindak pidana laut dapat diminimalisir dan dieliminasi sepenuhnya.